Humanis dan Solutif, Polsek Mlandingan Selesaikan Kasus Pencurian Ringan Lewat Mediasi Kekeluargaan
Dalam rangka mewujudkan pelayanan cepat dan humanis kepada masyarakat, Polsek Mlandingan Polres Situbondo melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kamis (26/02/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui telepon pada pukul 01.21 WIB terkait dugaan pencurian singkong (sabreng) di Pasar Lentung, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polsek Mlandingan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui mengambil 8 (delapan) batang singkong dengan berat kurang lebih 4 kilogram senilai Rp12.000,- dari salah satu lapak pedagang sayur di pasar tersebut. Terduga pelaku berinisial AK (58), warga Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso.
Unit Reskrim Polsek Mlandingan kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan awal dengan memeriksa korban, saksi, serta terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Polsek Mlandingan memfasilitasi proses mediasi dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak korban dan pelaku. Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi menyampaikan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan keadilan yang berimbang, mengedepankan nilai kemanusiaan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Mlandingan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Humas Polsek Mlandingan
Polres Situbondo




