Polisi Ungkap Misteri Kebakaran Rumah di Sumberkolak

Polisi Ungkap Misteri Kebakaran Rumah di Sumberkolak

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Seorang pria berinisial M alias T (68) diringkus polisi setelah diduga kuat sengaja membakar rumah milik mantan istri sirinya, S (56), pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas milik pelaku serta sebuah topi yang tertinggal di lokasi.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif sementara aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara pelaku dan korban yang telah berpisah sejak Mei 2025. Sebelum kejadian pembakaran, korban mengaku kerap mendapatkan teror dari pelaku hingga merasa ketakutan.

"Kejadian bermula pada Rabu 4 Februari sekira pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang mengungsi di rumah ibunya karena takut diteror, mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya mengalami kebakaran," ujar AKP Agung, Kamis (5/2/2026).

Menurut keterangan saksi, api terlihat dari ruang tamu kemudian menjalar hingga ke plafon rumah sebelum akhirnya warga sekitar bergotong royong memadamkan api melalui pintu belakang. Petugas Damkar yang tiba di lokasi tak lama kemudian langsung melakukan menyemprotkan air untuk memastikan api benar-benar padam. Akibat insiden ini, perabotan rumah tangga korban hangus terbakar dengan taksiran kerugian mencapai Rp50 juta.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, tim Resmob Wilayah Tengah bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.